Sumedang (KABARIN) - Universitas Padjadjaran (Unpad) menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Rektor Unpad Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menegaskan kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual serta akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan. Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, serta memprioritaskan kepentingan dan keselamatan korban,” ujarnya di Sumedang, Kamis.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan setelah pihak kampus menerima laporan lengkap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu guru besar tersebut.
Selain menonaktifkan dosen tersebut, Unpad juga membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta unsur Senat Fakultas.
Ia mengatakan bahwa kampus tetap mengedepankan kehati-hatian dalam proses pembuktian agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, meskipun keberpihakan tetap diberikan kepada korban.
Ia menegaskan apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, Unpad akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, walaupun titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban," tegasnya.
Unpad memastikan penanganan kekerasan tidak hanya dilakukan pada kasus ini, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif.
Pihak kampus juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk sivitas akademika untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026